PPID Madrasah
Tugas dan Fungsi PPID
Uraian tugas dan fungsi PPID dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik madrasah.
Tugas
- Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik madrasah.
- Menyediakan serta memberikan layanan informasi publik kepada pemohon.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala.
Fungsi
- Pelayanan permohonan informasi publik dan penanganan keberatan.
- Pendokumentasian hasil penanganan permohonan informasi.
- Penyusunan laporan layanan informasi publik madrasah.
- Koordinasi dengan unit kerja madrasah dalam penyediaan data dan informasi.
Halaman PPID lainnya
Butuh bantuan?
Hubungi admin MAN 1 Kota Tangerang Selatan untuk memperoleh informasi publik madrasah atau arahan pengajuan permohonan informasi.
