Lompat ke konten utama

PPID Madrasah

Tugas dan Fungsi PPID

Uraian tugas dan fungsi PPID dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik madrasah.

Tugas

  • Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik madrasah.
  • Menyediakan serta memberikan layanan informasi publik kepada pemohon.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala.

Fungsi

  • Pelayanan permohonan informasi publik dan penanganan keberatan.
  • Pendokumentasian hasil penanganan permohonan informasi.
  • Penyusunan laporan layanan informasi publik madrasah.
  • Koordinasi dengan unit kerja madrasah dalam penyediaan data dan informasi.

Butuh bantuan?

Hubungi admin MAN 1 Kota Tangerang Selatan untuk memperoleh informasi publik madrasah atau arahan pengajuan permohonan informasi.

Telepon (021) 7563915WhatsApp +62 853-5373-5171 →